Jelang enam tahun semburan lumpur panas Lapindo pada 29 Mei 2012, masih ada permasalahan yang belum terselesaikan yaitu belum selesainya. Berbagai macam skema penyelesaian pembayaran jual beli antara korban lumpur dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar ganti rugi Lapindo Brantas Inc. tinggal menunggu penyelesaian, namun tanggungan penyelesaian ganti rugi MLJ terhadap ribuan korban lumpur masih belum jelas pembayaran ganti rugi di sejumlah kawasan Sidoarjo.