Kamis, 19 April 2012

KETAHANAN NASIONAL

1. LATAR BELAKANG
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang disebut dengan Ketahanan Nasional.
Oleh karena itu,ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia. Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
2. LANDASAN IDIL, KONSTITUSIONAL, VISIONAL

• .Pancasila
Pancasila sebagai landasan idil sebagai dasar negara atau pandangan hidup merupakan dasar pemikiran tindakan persatuan bangsa indonesia.

• .UUD1945
Sebagai Landasan Konstitusional Undang-undang Dasar 1945 merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan system Negara dan pemerintahan Negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik. Dengan demikian seluruh bangsa dan negara pada dasarnya tercakup dalam lingkup yang tertuang melalui pranata-pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.
a. Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
b. Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
c. Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
• WawasanNusantara
Wawasan nusantara sebagai Visional untuk membina dan mengembangkan potensi dari segala aspek kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup pertumbuhan dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional.

3. RUANG LINGKUP KETAHANAN NASIONAL
a. Pengertian ketahanan nasiaonal
Pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
- Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
b. Hakekat ketahanan nasional
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia yaitu : Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia yaitu : Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
c. Asas-asas ketahanan nasional
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun
kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Mawas kedalam dan keluar Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan yang saling berinteraksi.
4. Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

d. Sifat ketahanan nasional
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya,yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yangsaling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
1. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
2. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang
dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi
tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
3. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata
tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

4. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem
(tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada
aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
a. Ideologi
Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
b. Politik
Politik adalah Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia.
c. Ekonomi
Ekonomi Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa dalam mempertahankan perekonomi yang berdasar pada UUD 1945.
d. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. PENGARUH BBM TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
BBM merupakan salah satu faktor krusial dalam ketahanan nasional,sangat berpengaruh besar terhadap ketahanan nasional. sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah bahwa stok BBM Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi. kenaikan BBM berdampak terhadap perekonomian indonesia dan melemahnya ketahanan nasional dan energi, selama 20 hari saja rawan ketahanan energ biasanya timbul ancaman fisik maupun non fisik. Pemerintah harus bisa mengantisipasi hal tersebut agar tidak berdampak terhadap bangsa dan negara.





Sumber : WWW.google.com

Jumat, 13 April 2012

KISAH HIDUP HITLER

35 ADOLF HITLER 1889-1945
Terus terang, saya masukkan Hitler ke dalam daftar urutan buku ini dengan rasa muak. Pengaruhnya sepenuhnya bersifat jahanam dan saya tak punya selera menghormati orang yang arti pentingnya terletak pada penyebab kematian sekitar tiga puluh lima juta manusia. Tetapi, tak ada jalan untuk mengingkari kenyataan bahwa Hitler punya pengaruh yang luar biasa terhadap orang-orang yang bukan main banyaknya.

Adolf Hitler lahir tahun 1889 di Braunau, Austria. Sebagai remaja dia merupakan seorang seniman gagal yang kapiran dan kadang-kadang dalam usia mudanya dia menjadi seorang nasionalis Jerman yang fanatik. Di masa Perang Dunia ke-I, dia masuk Angkatan Bersenjata Jerman, terluka dan peroleh dua medali untuk keberaniannya.

Kekalahan Jerman membikinnya terpukul dan geram. Di tahun 1919 tatkala umurnya menginjak tiga puluh tahun, dia bergabung dengan partai kecil berhaluan kanan di Munich, dan segera partai ini mengubah nama menjadi Partai Buruh Nasionalis Jerman (diringkas Nazi). Dalam tempo dua tahun dia menanjak jadi pemimpin yang tanpa saingan yang dalam julukan Jerman disebut "Fuehrer."

Di bawah kepemimpinan Hitler, partai Nazi dengan kecepatan luar biasa menjadi suatu kekuatan dan di bulan Nopember 1923 percobaan kupnya gagal. Kup itu terkenal dengan sebutan "The Munich Beer Hall Putsch." Hitler ditangkap, dituduh pengkhianat, dan terbukti bersalah. Tetapi, dia dikeluarkan dari penjara sesudah mendekam di sana kurang dari setahun.

Di tahun 1928 partai Nazi masih merupakan partai kecil. Tetapi, depressi besar-besaran membikin rakyat tidak puas dengan partai-partai politik yang besar dan sudah mapan. Dalam keadaan seperti ini partai Nazi menjadi semakin kuat, dan di bulan Januari 1933, tatkala umurnya empat puluh empat tahun, Hitler menjadi Kanselir Jerman.

Dengan jabatan itu, Hitler dengan cepat dan cekatan membentuk kediktatoran dengan menggunakan aparat pemerintah melabrak semua golongan oposisi. Perlu dicamkan, proses ini bukanlah lewat erosi kebebasan sipil dan hak-hak pertahankan diri terhadap tuduhan-tuduhan kriminal, tetapi digarap dengan sabetan kilat dan sering sekali partai Nazi tidak ambil pusing dengan prosedur pengajuan di pengadilan samasekali. Banyak lawan-lawan politik digebuki, bahkan dibunuh langsung di tempat. Meski begitu, sebelum pecah Perang Dunia ke-2, Hitler meraih dukungan sebagian terbesar penduduk Jerman karena dia berhasil menekan jumlah pengangguran dan melakukan perbaikan-perbaikan ekonomi.

Hitler kemudian merancang jalan menuju penaklukan-penaklukan yang ujung-ujungnya membawa dunia ke kancah Perang Dunia ke-2. Dia merebut daerah pertamanya praktis tanpa lewat peperangan samasekali. Inggris dan Perancis terkepung oleh pelbagai macam kesulitan ekonomi, karena itu begitu menginginkan perdamaian sehingga mereka tidak ambil pusing tatkala Hitler mengkhianati Persetujuan Versailles dengan cara membangun Angkatan Bersenjata Jerman. Begitu pula mereka tidak ambil peduli tatkala Hitler menduduki dan memperkokoh benteng di Rhineland (1936), dan demikian juga ketika Hitler mencaplok Austria (Maret 1938). Bahkan mereka terima sambil manggut-manggut ketika Hitler mencaplok Sudetenland, benteng pertahanan perbatasan Cekoslowakia. Persetujuan internasional yang dikenal dengan sebutan "Pakta Munich" yang oleh Inggris dan Perancis diharapkan sebagai hasil pembelian "Perdamaian sepanjang masa" dibiarkan terinjak-injak dan mereka bengong ketika Hitler merampas sebagian Cekoslowakia beberapa bulan kemudian karena Cekoslowakia samasekali tak berdaya. Pada tiap tahap, Hitler dengan cerdik menggabung argumen membenarkan tindakannya dengan ancaman bahwa dia akan perang apabila hasratnya dianggap sepi, dan pada tiap tahap negara-negara demokrasi merasa gentar dan mundur melemah.

Tetapi, Inggris dan Perancis berketetapan hati mempertahankan Polandia, sasaran Hitler berikutnya. Pertama Hitler melindungi dirinya dengan jalan penandatangan pakta "Tidak saling menyerang" bulan Agustus 1939 dengan Stalin (hakekatnya perjanjian itu perjanjian agresi karena keduanya bersepakat bagaimana membagi dua Polandia buat kepentingan masing-masing). Sembilan hari kemudian, Jerman menyerang Polandia dan enam belas hari sesudah itu Uni Soviet berbuat serupa. Meskipun Inggris dan Perancis mengumumkan perang terhadap Jerman, Polandia segera dapat ditaklukkan.

Tahun puncak kehebatan Hitler adalah tahun 1940. Bulan April, Angkatan Bersenjatanya melabrak Denmark dan Norwegia. Bulan Mei, dia menerjang Negeri Belanda, Belgia, dan Luxemburg. Bulan Juni, Perancis tekuk lutut. Tetapi pada tahun itu pula Inggris bertahan mati-matian terhadap serangan udara Jerman-terkenal dengan julukan "Battle of Britain" dan Hitler tak pernah sanggup menginjakkan kaki di bumi Inggris.

Pasukan Jerman menaklukkan Yunani dan Yugoslavia di bulan April 1941. Dan di bulan Juni tahun itu pula Hitler merobek-robek "Perjanjian tidak saling menyerang" dengan Uni Soviet dan membuka penyerbuan. Angkatan Bersenjata Jerman dapat menduduki bagian yang amat luas wilayah Rusia tetapi tak mampu melumpuhkannya secara total sebelum musim dingin. Meski bertempur lawan Inggris dan Rusia, tak tanggung-tanggung Hitler memaklumkan perang dengan Amerika Serikat bulan Desember 1941 dan beberapa hari kemudian Jepang melabrak Amerika Serikat, mengobrak-abrik pangkalan Angkatan Lautnya di Pearl Harbor.

Di pertengahan tahun 1942 Jerman sudah menguasai bagian terbesar wilayah Eropa yang tak pernah sanggup dilakukan oleh siapa pun dalam sejarah. Tambahan pula, dia menguasai Afrika Utara. Titik balik peperangan terjadi pada parohan kedua tahun 1942 tatkala Jerman dikalahkan dalam pertempuran rumit di El-Alamein di Mesir dan Stalingrad di Rusia. Sesudah kemunduran ini, nasib baik yang tadinya memayungi tentara Jerman angsur-berangsur secara tetap meninggalkannya. Tetapi, kendati kekalahan Jerman tampaknya tak terelakkan lagi, Hitler menolak menyerah. Bukannya dia semakin takut, malahan meneruskan penggasakan selama lebih dari dua tahun sesudah Stalingrad. Ujung cerita yang pahit terjadi pada musim semi tahun 1945. Hitler bunuh diri di Berlin tanggal 30 April dan tujuh hari sesudah itu Jerman menyerah kalah.

Selama masa kuasa, Hitler terlibat dalam tindakan pembunuhan massal yang tak ada tolok tandingannya dalam sejarah. Dia seorang rasialis yang fanatik, spesial terhadap orang Yahudi yang dilakukannya dengan penuh benci meletup-letup. Secara terbuka dia mengumumkan bunuh tiap orang Yahudi di dunia. Di masa pemerintahannya, Nazi membangun kampkamp pengasingan besar, dilengkapi dengan kamar gas. Di tiap daerah yang menjadi wilayah kekuasaannya, orang-orang tak bersalah, lelaki dan perempuan serta anak-anak digiring dan dijebloskan ke dalam gerbong ternak untuk selanjutnya dicabut nyawanya di kamar-kamar gas. Dalam jangka waktu hanya beberapa tahun saja sekitar 6.000.000 Yahudi dipulangkan ke alam baka.

Yahudi bukan satu-satunya golongan yang jadi korban Hitler. Di masa pemerintahan kediktatorannya, orang-orang Rusia dan Gypsy juga dibabat, seperti juga halnya menimpa orang-orang yang dianggap termasuk ras rendah atau musuh-musuh negara. Jangan sekali-kali dibayangkan pembunuhan ini dilakukan secara spontan, atau dalam keadaan panas dan sengitnya peperangan. Melainkan Hitler membangun kamp mautt itu dengan organisasi yang rapi dan cermat seakan-akan dia merancang sebuah perusahaan bisnis besar. Data-data tersusun, jumlah ditetapkan, dan mayat-mayat secara sistematis dipreteli anggota-anggota badannya yang berharga seperti gigi emas dan cincin kawin. Juga banyak dari jenazah-jenazah itu dimanfaatkan buat pabrik sabun. Begitu telitinya rencana pembunuhan oleh Hitler hingga bahkan di akhir-akhir perang akan selesai, tatkala Jerman kekurangan bahan-bahan buat penggunaan baik sipil maupun militer, gerbong ternak masih terus menggelinding menuju kamp-kamp pembunuhan dalam rangka missi teror non-militer.

Dalam banyak hal, jelas sekali kemasyhuran Hitler akan tamat. Pertama, dia oleh dunia luas dianggap manusia yang paling jahanam sepanjang sejarah. Jika orang seperti Nero dan Caligula yang salah langkahnya amat tidak berarti jika dibanding Hitler dan Hitler masih saja tetap jadi lambang kekejaman selama 20 abad, tampaknya tak melesetlah jika orang meramalkan bahwa Hitler yang begitu buruk reputasinya tak terlawankan dalam sejarah akan dikenang orang untuk berpuluh-puluh abad lamanya.

Pemandangan di kamp konsentrasi di Buchenwald
Lebih dari itu, tentu saja, Hitler akan dikenang sebagai biang keladi pecahnya Perang Dunia ke-2, perang terbesar yang pernah terjadi di atas bumi. Kemajuan persenjataan nuklir seakan merupakan kemustahilan akan terjadi perang yang berskala luas di masa depan. Karena itu, bahkan dua atau tiga ribu tahun lagi dari sekarang, Perang Dunia ke-2 mungkin masih dianggap kejadian besar dalam sejarah.

Lebih jauh lagi, Hitler akan tetap terkenal karena seluruh kisah menyangkut dirinya begitu menyeramkan dan menarik, betapa seorang asing (Hitler dilahirkan di Austria, bukan Jerman), betapa seorang yang tak punya pengalaman politik samasekali, tak punya duit, tak punya hubungan politik, mampu --dalam masa kurang dari empat belas tahun-- menjadi pemimpin kekuatan dunia yang menonjol, sungguh-sungguh mengagumkan. Kemampuannya selaku orator betul-betul luar biasa. Diukur dari kemampuannya menggerakkan massa dalam tindakan-tindakan penting, bisa dikatakan bahwa Hitler merupakan seorang orator terbesar dalam sejarah. Akhirnya, cara kotor yang mengangkatnya ke puncak kekuasaan, sekali terpegang tangannya tak akan cepat terlupakan.

Mungkin tak ada tokoh dalam sejarah yang punya pengaruh begitu besar terhadap generasinya ketimbang Adolf Hitler. Di samping puluhan juta orang yang mati dalam peperangan yang dia biang keladinya, atau mereka yang mati di kamp konsentrasi, masih berjuta juta orang terlunta-lunta tanpa tempat bernaung atau yang hidupnya berantakan akibat perang.

Perkiraan lain mengenai pengaruh Hitler harus mempertimbangkan dua faktor. Pertama, banyak yang betul-betul terjadi di bawah kepemimpinannya tak akan pernah terjadi andaikata tanpa Hitler. (Dalam kaitan ini dia amat berbeda dengan tokoh-tokoh seperti Charles Darwin atau Simon Bolivar). Tentu saja benar bahwa situasi di Jerman dan Eropa menyediakan kesempatan buat Hitler. Gairah kemiliterannya dan anti Yahudinya, misalnya, memang memukau para pendengamya. Tak tampak tanda-tanda, misalnya, bahwa umumnya bangsa Jerman di tahun 1920-an atau 1930-an bermaksud punya pemerintahan seperti yang digerakkan oleh Hitler, dan sedikit sekali tanda-tanda bahwa pemuka-pemuka Jerman lainnya akan berbuat serupa Hitler. Apa yang dilakukan Hitler sedikit pun tak pernah diduga akan terjadi oleh para pengamat.

Kedua, seluruh gerakan Nazi dikuasai oleh seorang pemimpin hingga ke tingkat yang luar biasa. Marx, Lenin, Stalin dan lain-lain pemimpin sama-sama punya peranan terhadap tumbuhnya Komunisme. Tetapi, Nasional Sosialisme tak punya pemimpin penting sebelum munculnya Hitler, begitu pula tak ada sesudahnya. Hitler memimpin partai itu ke puncak kekuasaan dan tetap berada di puncak. Ketika dia mati, partai Nazi dan pemerintahan yang dipimpinnya mati bersamanya.

Tetapi, meski pengaruh Hitler terhadap generasinya begitu besar, akibat dari tindakan-tindakannya di masa depan tampaknya tidaklah seberapa besar. Hitler boleh dibilang gagal total merampungkan sasaran cita-cita yang mana pun, dan akibat-akibat yang tampak pada generasi berikutnya malah kebalikannya dari apa yang ia kehendaki. Misalnya, Hitler bermaksud menyebarkan pengaruh Jerman serta wilayah kekuasaan Jerman. Tetapi, daerah-daerah taklukannya, meski teramat luas, hanyalah bersifat singkat dan sementara. Dan kini bahkan Jerman Barat dan Jerman Timur jika digabung jadi satu masih lebih kecil ketimbang Republik Jerman tatkala Hitler jadi kepala pemerintahan.

Adalah dorongan nafsu Hitler ingin membantai Yahudi. Tetapi lima belas tahun sesudah Hitler berkuasa, sebuah negara Yahudi merdeka berdiri untuk pertama kalinya setelah 2000 tahun. Hitler membenci baik Komunisme maupun Uni Soviet. Tetapi, sesudah matinya dan sebagian disebabkan oleh perang yang dimulainya, Rusia malahan memperluas daerah kekuasaannya di wilayah yang luas di Eropa Timur dan pengaruh Komunisme di dunia malahan semakin berkembang. Hitler menggencet demokrasi malahan bermaksud menghancurkannya, bukan saja di negeri lain melainkan di Jerman sendiri. Namun, Jerman Barat sekarang menjadi negeri yang menjalankan demokrasi dan penduduknya kelihatan lebih membenci kediktatoran dari generasi yang mana pun sebelum masa Hitler.

Tentara Nazi di tahun 1933
Apakah sebabnya terjadi kombinasi yang aneh dari pengaruhnya yang luar biasa besar pada saat dia berkuasa dengan pengaruhnya yang begitu mini pada generasi sesudahnya? Akibat-akibat yang ditimbulkan Hitler pada saat hidupnya begitu luar biasa besar sehingga nyatalah Hitler memang layak ditempatkan di urutan agak tinggi dalam daftar buku ini.

Kendati begitu, tentu saja dia mesti ditempatkan di bawah tokoh-tokoh seperti Shih Huang Ti, Augustus Caesar dan Jengis Khan yang perbuatannya mempengaruhi dunia yang berdaya jangkau jauh sesudah matinya. Yang nyaris sejajar kedudukannya dengan Hitler adalah Napoleon dan Alexander Yang Agung. Dalam masa yang begitu singkat, Hitler dapat mengobrak-abrik dunia jauh lebih parah dari kedua orang itu. Hitler ditempatkan di bawah urutan mereka karena mereka punya pengaruh yang lebih lama.


SUMBER : http://forum.upi.edu/index.php?topic=1648.0

Rabu, 11 April 2012

PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA

Indonesia adalah Negara yang kaya baik hasil bumi nya maupun adat dan budaya. Tidak terlepas dari itu saja, bahkan keanekaragaman hayati yang meliputi hutan tropis yang luas serta dikelilingi lautan yang sangat luas pula, maka Indonesia pantas menyandang negeri yang sangat kaya hasil alam nya. Indonesia kaya dengan penduduk dan suku dari beranekaragam suku ini sangat rentan sekali dengan konflik antar suku. Tapi dengan keberagaman inilah yang memperkaya Indonesia. Di Indonesia diberlakukannya system transmigrasi agar pemerataan jumlah penduduk berhasil karena pulau jawa adalah pulau terpadat di dunia. Disinilah terjadi perpindahan penduduk, dimana pada akhirnya terjadilah akulturasi budaya. Tidak heran maka di Kalimantan terdapat kampong jawa atau di maluku yang sekarang sudah banyak percampuran orang – orang di sana. Masalah lain muncul tatkala suku-suku atau penduduk asli sana terusik oleh kedatangan para transmigran. Misalnya konflik yang terjadi antara suku dayak dengan madura yang kita ketahui dengan tragedy sampit, bahkan ada lagi konflik antar agama di ambon dan poso. Tapi ada pula yang berhasil seperti di sumatera selatan, lampung dll. Perubahan social yang terjadi justru membuat gesekan terhadap penduduk asli, misalnya pendatang yang datang lasngsung menguasai perekonomian disana. Nah disini harus ada peran dari pemerintah daerah agar gesekan-gesekan tersebut tidak menjadi konflik di daerah sana. Sebenarnya jakarta sebagai ibukota Negara adalah contoh yang konkrit tentang perubahan social yang nyata di Indonesia. Bagaimana tidak, dari daerah manapun ada semua di jakarta, mulai dari sabang sampai merauke. Tentunya perubahan social terjadi disini. Biasanya dikampung mereka sangat sopan bahkan gotong royong selalu mereka lakukan. Tapi di jakarta justru mereka sangat egois, misal dalam hal saluran air saja, untuk pembuatan saluran air saja mereka lebih baik mengeluarkan uang dibandingkan tenaga padahal disini yang dibutuhkan bukan hanya masalah tenaga tetapi kegotongroyongan. Di jakarta ini perubahan social sangat kental sekali terlihat. Bahkan para koruptor itu sangat tidak mencerminkan masyarakat Indonesia yang sangat menjunjung tinggi kesopanan (adat ketimuran). Maka tidak heranlah di Indonesia ini sering ditimpa bencana, introspeksi diri masing-masing kembalilah kita ke fitrahnya agar bencana tak datang silih berganti. Tapi perubahan social perlu agar kita menjadi lebih baik artinya berubah yang ke arah positif.





sumber : http://www.bbc.co.uk/news/#sa-ns_mchannel=rss&ns_source=PublicRSS20-sa

Rabu, 04 April 2012

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Latar Belakang
Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat dan merdeka. Bangsa yang merdeka mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan serta politik.
Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang sejak era sebelum dan selama penjajahan, dan dilanjutkan dengan era perebutan untuk mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dengan zamannya. kondisi dan tuntutan tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.

2. Negara
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.atau Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Syarat-syarat terbentuknya Negara adalah sebagai berikut :
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
b) Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara.

c) Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).

Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
d) Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitut
Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.

3. Warga Negara
Warga Negara adalah salah satu syarat penting dalam pembentukan sebuah Negara. Sedangkan Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya Negara sebagai alat pengendali kekuasaan yang sifatnya mengatur kekuasaan tersebut agar tidak terjadi kekuasaan atagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan mengatur kegiatan-kegiatan warga agar sesuai dengan tujuan Negara.

Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan
1. Asas ius soli
Asas ius soli adalah persatuan warga negara yang didasarkan pada tempat kelahiran
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.

Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

4. Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti Rakyat dan Kratos berarti Kekuasaan. Konsep demokrasi menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol akses sumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim hak – hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan publik.

• Bentuk-bentuk Demokrasi:

a. Bentuk Pemerintahan Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki Absolut (Mutlak). Monarki Konstitusional berdasarkan UU & Monarki Parlemen.
b. Pemerintahan Republik : Republik berasal dr kata latin yaitu RES : pemerintahan & PUBLIKA : Rakyat, jd Pemerintahan dijalankan oleh/untuk kepentingan rakyat.

5. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
pada masa setelah Perang Dunia ke-II diperluas hingga mencakup organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional yang memiliki hak-hak tertentu berdasarkan hukum internasional. Manusia sebagai individu dianggap tidak memiliki hak-hak menurut hukum internasional, sehingga manusia lebih dianggap sebagai obyek hukum daripada sebagai subyek hukum internasional. Teori-teori mengenai sifat hukum internasional ini kemudian membentuk kesimpulan bahwa perlakuan negara terhadap warga negaranya tidak diatur oleh hukum internasional, sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap hak negara-negara lainnya. Karena hukum internasional tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran HAM suatu negara terhadap warga negaranya, maka seluruh permasalahan ini secara eksklusif berada di bawah yurisdiksi domestik setiap negara. Dengan kata lain, masalah HAM merupakan urusan dalam negeri setiap negara sehingga negara lain tidak berhak bahkan dilarang untuk turut campur tangan terhadap pelanggaran HAM di dalam suatu negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pelaksanaan hak asasi manusia secara garis besar telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
a. Hak Warga Negara
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
b. Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

sumber : buku pendidikan kewarganegaraan SLTA dan www.google.com

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Latar Belakang
Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat dan merdeka. Bangsa yang merdeka mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan serta politik.
Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang sejak era sebelum dan selama penjajahan, dan dilanjutkan dengan era perebutan untuk mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda dengan zamannya. kondisi dan tuntutan tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.

2. Negara
Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.atau Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Syarat-syarat terbentuknya Negara adalah sebagai berikut :
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
b) Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara.

c) Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).

Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
d) Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitut
Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.

3. Warga Negara
Warga Negara adalah salah satu syarat penting dalam pembentukan sebuah Negara. Sedangkan Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya Negara sebagai alat pengendali kekuasaan yang sifatnya mengatur kekuasaan tersebut agar tidak terjadi kekuasaan atagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan mengatur kegiatan-kegiatan warga agar sesuai dengan tujuan Negara.

Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan
1. Asas ius soli
Asas ius soli adalah persatuan warga negara yang didasarkan pada tempat kelahiran
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.

Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

4. Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti Rakyat dan Kratos berarti Kekuasaan. Konsep demokrasi menyiratkan arti politik pemerintahan sedangkan rakyat beserta warganya didefinisikan sebagai warga negara. pada kenyataannya Demos bukanlah Rakyat secara keseluruhan tetapi hanya rakyat tertentu yaitu yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol akses sumber – sumber kekuasaan dan bisa mengklaim hak – hak prerogatif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan publik.

• Bentuk-bentuk Demokrasi:

a. Bentuk Pemerintahan Monarki/Kerajaan : Dimana terdiri dari Monarki Absolut (Mutlak). Monarki Konstitusional berdasarkan UU & Monarki Parlemen.
b. Pemerintahan Republik : Republik berasal dr kata latin yaitu RES : pemerintahan & PUBLIKA : Rakyat, jd Pemerintahan dijalankan oleh/untuk kepentingan rakyat.

5. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
pada masa setelah Perang Dunia ke-II diperluas hingga mencakup organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional yang memiliki hak-hak tertentu berdasarkan hukum internasional. Manusia sebagai individu dianggap tidak memiliki hak-hak menurut hukum internasional, sehingga manusia lebih dianggap sebagai obyek hukum daripada sebagai subyek hukum internasional. Teori-teori mengenai sifat hukum internasional ini kemudian membentuk kesimpulan bahwa perlakuan negara terhadap warga negaranya tidak diatur oleh hukum internasional, sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap hak negara-negara lainnya. Karena hukum internasional tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran HAM suatu negara terhadap warga negaranya, maka seluruh permasalahan ini secara eksklusif berada di bawah yurisdiksi domestik setiap negara. Dengan kata lain, masalah HAM merupakan urusan dalam negeri setiap negara sehingga negara lain tidak berhak bahkan dilarang untuk turut campur tangan terhadap pelanggaran HAM di dalam suatu negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pelaksanaan hak asasi manusia secara garis besar telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
a. Hak Warga Negara
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)
7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)
10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.
b. Kewajiban Warga Negara
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)
7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan
8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.